Serikat Pekerja Pertamina Hulu Mahakam (SP PHM)
>>> AYO KITA DUKUNG PRL ALIGNMENT YANG PROPORSIONAL & BERKEADILAN<<<

Oleh : Suharyono Soemarwoto.,MM
(Pemerhati Ekonomi Kerakyatan & Ketenagakerjaan)
Email : harysmwt@gmail.com, www.webkita.net

Dilihat dari perspektif kompetisi, maka istilah Tarik berkaitan dengan daya upaya yang dikerahkan untuk kepentingan kita, sedangkan Ulur terkait dengan penyerahan sebagian atau bahkan semuanya untuk kepentingan pihak lain. Dalam konteks Revisi Undang-Undang Migas No.22/200, maka Tarik berkaitan dengan kepentingan rakyat, bangsa dan negara, sedangkan Ulur berkaitan dengan kepentingan pihak lain, pihak asing, aseng maupun kroni-kroninya.

Refleksi 19 tahun Reformasi

Para tokoh reformasi dan tokoh nasional berkumpul di Gedung DPR/MPR Senayan pada 23/05/2017 guna membahasa persoalan bangsa terkait usia Reformasi yg sudah 19 tahun. Dalam berbagai kesempatan itu salah satu tokoh Reformasi 1998 Prof.Dr.Amien Rais memberikan catatan penting sebagai refleksi perjalanan 19 tahun reformasi. Diakuinya bahwa di satu sisi telah ada keberhasilan, namun di sisi lain masih banyak persoalan yang belum kunjung terselesaikan bahkn melenceng jauh dari Cita-cita dan tujuan Reformasi. Selama ini tujuan akhir reformasi belum sepenuhnya tercapai. Pada awalnya tujuan reformasi pada 1998 cukup beragam, mulai dari menurunkan Presiden Soeharto, pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme, revolusi hingga menentang militer.

Demokrasi dan mimbar kebebasan ada penurunan level akibat tereduksi oleh kekuasaan, banyak tokoh pro-demokrasi dan kritis terhadap pemerintahan diinapkan di hotel prodeo-jeruji besi. Indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan pada level 72,82 (pada 2015 lebih rendah dibandingkan 2014). Indeks tersebut menunjukkan tingkat demokrasi di Indonesia masuk dalam kategori Sedang. Penurunan ini dipengaruhi oleh 3 (tigas) aspek demokrasi: a)

Turunnya kebebasan sipil sebanyak 2,32 poin dari 82,62 jadi 80,30. b). Naiknya hak-hak politik sebesar 6,91 poin dari 63,72 jadi 70,63. c) turunnya lembaga-lembaga demokrasi sebesar 8,94 poin. Serta menurunnya peran birokrasi pemerintah daerah yang mengalami penurunan paling drastis dari 99,38 menjadi 53,11. (BPS Update). Sedangkan pendapatan per kapita untuk berdemokrasi adalah 6.600 US$ untuk negara maju, sedangkan kita masih sekitar 3.200-an US$ sehingga memungkinkan terjadinya money politic, politik hitam, jual beli suara dan lain-lain.

Pembangunan infrasruktur yang kini kita lihat banyak bersumber dari dana hutang luar negeri yang menambah beban hutang per jiwa mencapai sekitar Rp 16 jutaan. Hutang negara sampai kwartal 1/2017 mencapai Rp 1.950,80 Triliun. Kemudian, penegakan hukum dan korupsi pun masih merajalela. Bahkan ada ketidakadilan, ada seorang oknum yang mendapat perlakuan sangat istimewa sehingga memicu pergerakan rakyat. Yang seharusnya itu tidak perlu terjadi manakala penegakan hukum dan keadilan dijalankan dengan benar dan selurus-lurusnya.

Ada draft UU berbahasa Asing

Adalah Amein Rais – mantan Ketua MPR yang di berbagai kesempatan mengungkapkan adanya beberapa draft UU yang berbahasa asing. Sungguh aneh bin ajaib, dan secara kasat mata gampang ditebak bahwa itu pesanan asing dan motifnya pasti merugikan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. Bagaimana halnya dengan Tarik ulur Revisi UU Migas? Revisi UU Migas telah diinisiai sejak DPR RI periode 2009-2014 namun hingga kini sudah tujuh tahun tak
kunjung rampung. Tarik Ulur sangat kentara, ada yang kusak-kusuk, mendadak ada kunjungan yang selama ini telah berpuluh-puluh tahun tidak pernah terjadi, main mata, baku atur, mungkin bagi-bagi saham untuk kepentingan pribadi, pihak lain dan kroni-kroninya. Mereka disorot media yang kritis dan diingatkan agar fokus, berkhidmat untuk kepentingan rakyat, bangsa dan NKRI.

Perjalanan Panjang Revisi UU Migas

Setelah tujuh tahun berlalu, kini DPR menargetkan Revisi UU Migas akan selesai pada akhir 2017. Namun, masih cukup panjang proses pembahasan setelah naskah akademik ada hingga menjadi UU baru. Pembahasan revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi berjalan sangat lamban. Sejak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2009-2014 dan dilanjutkan sebagai agenda Prolegnas prioritas 2016, pembahasan tak kunjung selesai. Ketiadaan payung hukum yang menjadi arah bagi pengambilan kebijakan di sektor migas tentu akan merugikan rakyat, bangsa dan negara.

Pertama, situasi ketidakpastian perekonomian global yang kian meningkat seiring dengan dinamika politik pasca terpilihnya presiden baru AS. Kondisi global jelas akan memengaruhi perekonomian dalam negeri. Kita masih akan
menghadapi potensi defisit neraca perdagangan dan defisit fiskal; di mana sektor migas memiliki sokongan sangat besar bagi keberlangsungan kita. Kedua, sebagai produk politik, pembahasan RUU di DPR saat ini seharusnya bisa lebih mulus oleh karena komposisi DPR sekarang sudah dikuasai oleh koalisi yang lebih menyokong pemerintah;
namun banyak pihak yang kusak-kusuk, main mata, lobby sana-sini demi kepentingan pribadi maupun kroni-kroninya.

Proses revisi UU Migas memang cukup alot dan terjadi Tarik Ulur kepentingan, yang kadang irrasional bahkan ceenderung mengorbankan kepentingan nasional. Yang pasti rakyat memiliki harapan besar agar migas sebagai sumber daya alam strategis yang tidak terbarukan merupakan komoditas/obyek vital nasional , asset bangsa dan
negara yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Di sisi lain, saat ini kegiatan usaha migas cenderung mengarah kepada liberalisasi. Sehingga pembahasan maupun penetapan aturan hukum mengenai migas menjadi bersinggungan dengan banyak pihak dan aspek kehidupan, termasuk sektor ekonomi. Sektor migas tidak hanya sebagai sumber pendapatan negara, tapi harus mendorong pertumbuhan ekonomi. Jadi Revisi UU Migas menjadi keniscayaan yang mesti terjadi. Disamping pertimbangan hal-hal tersebut diatas juga adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 mengamanatkan perubahan tata kelola industri hulu migas nasional dan mengarah pada penguasaan negara demi kemakmuran rakyat.

Urgensi Revisi UU Migas

Sejak berlakunya UU Migas No. 22/2001, ternyata mengakibatkan kondisi sektor migas malah memburuk, bahkan ketahanan energi nasional terancam. Produksi minyak bumi menurun seiring dengan menipisnya cadangan minyak bumi. Sementara, akibat konsumsi migas yang meningkat karena pertambahan penduduk dan penggunaan kendaraan bermotor, impor minyak bumi baik mentah maupun bahan bakar minyak menjadi meningkat. Hal ini menguras deras devisa negara dan berpengaruh pada defisit neraca perdagangan. Keuangan negara pun terbebani karena subsidi bahan bakar minyak dan gas membuat anggaran negara terus membengkak; akibatnya pendapatan dan daya beli rakyat menurun dan terjatuh dalam ketidakberdayaan.

Kemudian, dalam perkembangannya, BP Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada November 2012 dan digantikan oleh SKK Migas. Tidak itu saja, tak kurang dari 22 pasal dalam UU Migas Nomor 22/2001 dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas lahir setelah Indonesia menerima program IMF untuk mencegah dampak krisis ekonomi 1998/1999. Tujuannya adalah untuk mereformasi sektor migas.

Akan tetapi, UU Migas ini cenderung liberal karena membuat sumber minyak bumi beralih kepemilikan kepada pihak asing dan berorientasi pasar. Cadangan migas negara dapat disertifikasikan atas nama perusahaan yang mendapat konsesi mengeksplorasinya. Bahkan, sertifikat tersebut dapat diagunkan untuk memperoleh modal pengeboran. Pertamina sebagai perusahaan BUMN tidak berwenang membukukan cadangan migas sebagai aset nasional. Praktik pengelolaan sumber daya migas ini dinilai merugikan negara secara finansial dan kepemilikan rakyat atas kekayaan alam tereduksi. Posisi Pertamina sebagai perusahaan minyak nasional (national oil company/NOC) yang dibentuk berdasarkan UU Migas Nomor 8 Tahun 1971 pun berubah sejak disahkannya UU Migas No. 22/2001. Jika pada UU migas terdahulu Pertamina ditunjuk sebagai operator sekaligus regulator migas di Indonesia, pada UU No. 22/2001 Pertamina hanya menjadi operator.

Dengan Revisi UU Migas No 22/2001 diyakini banyak pihak dapat mengembalikan kedaulatan negara dan rakyat atas sumber daya migas. Pengelolaan sumber daya migas harus dikembalikan lagi ke konstitusi, yaitu sebagai sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945. Walau kini, rakyat galau menunggu karena sudah tujuh tahun belum juga berujung, terlebih semakin mengemuka tarik ulur kepentingan yang dengan kasat mata mereka berebut papan untuk melapangkan kepentingan mereka. Kita harus waspada jangan sampai kepentingan rakyat dan negara tergadaikan.

Tumpuan Harapan Melalui revisi UU Migas diharapakan lahir UU Migas yang pro rakyat, bangsa dan NKRI serta tetap membuka peluang investasi yang realistis tidak mengorbankan harga diri dan kedaulatan kita. Menurut hemat kami, ada beberapa hal yang harus menjadi prioritas dalam pembahasan revisi UU Migas antara lain adalah menyangkut cadangan migas dan produksinya, ketahanan energi yang berorientasi pada kemandirian energi, BUMN Migas Indonesia sebagai holding company, nasionalisasi semua sumber daya alam, tata kelola yang transparan dan
akuntabilitas sehingga menghilangkan praktik mafia migas, maupun kepastian hukum dalam kegiatan sektor migas.

Termasuk keterkaitan dengan kehutanan, lingkungan hidup, pelayaran, perpajakan, perimbangan keuangan pusat dan daerah, penanaman modal, juga memperkokoh pilar ketenagakerjaan Indonesia. Perubahan UU Migas harus bertujuan untuk meningkatkan produksi untuk kepentingan dalam negeri maupun ekspor; yang berbasis pada nasionalisme yang tinggi ditopang oleh putra-putri pekerja migas yang profesional dan teruji mampu berkontribusi signifikan untuk bangsa dan negara tercinta.

Andai, UU Migas yang baru nanti tidak pro-rakyat dan pro-negara maka rakyat pun bersiap untuk ajukan JR (Judicial Review) ke MK (Mahkamah Konstitusi). Oleh karena itu, pemerintah dan DPR harus fokus pada kepentingan rakyat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pola Bagi Hasil Pengelolaan Migas

Penerimaan negara dari sektor migas per 30 Juni 2017 sebesar USD 6,48 miliar atau 59 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar USD 10,91 miliar. SKK Migas juga menekan angka biaya operasi yang dikembalikan (cost recovery), dari angka yang dicapai USD 10,49 miliar, cost recovery berada diangka USD 4,87 miliar atau 46 persen. Hingga saat ini, komponen biaya terbesar pun berada di sektor produksi sekitar 48
persen. Sedangkan untuk rata-rata lifting minyak bumi per 30 Juni 2017 SKK Migas mencatat 802 ribu barel per hari (bph).Angka tersebut 98 persen yang sebesar daru target dalam APBN 2017 yang sebesar 815 ribu bph. Untuk gas bumi, liftingnya sebesar 6.338 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD=Million Standard Cubic Feet per day) atau sekitar 98 persen dari target sebesar 6.440 MMSCFD. Secara keseluruhan capaian lifting migas Indonesia per 30 Juni 2017 adalah 1.934 ribu BOEPD (Barrel Oil Equivalent per Day).

Cost recovery adalah uang pengganti biaya operasi, yang dikeluarkan oleh KKKS untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi dan produksi migas di suatu wilayah kerja atau blok migas. Biaya yang dapat dimasukkan sebagai cost recovery adalah biaya yang terkait langsung dengan operasi eksplorasi dan produksi migas di Indonesia. Kontraktor berhak mendapatkan biaya recovery setelah ladang minyak dan gas dapat berproduksi secara komersial melalui sistem bagi hasil dengan negara. Selama ini, cost recovery telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Pemberlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas. Pengaturan ini mengacu pada UU No.36 Tahun 2008.

Berdasarkan aturan itu, diketahui bahwa besaran dana pembebanan cost recovery akan sangat dipengaruhi oleh dinamika kegiatan operasional investor. Biaya produksi yang membengkak jelas akan mengurangi bagi hasil produksi migas bagi negara. Dengan demikian, porsi bagi hasil untuk negara pun berkurang. Mark up klaim cost recovery disinyalir terjadi ketika timbul biaya produksi yang terlalu tinggi. Diduga perusahaan sudah mengambil keuntungan terlebih dahulu yang disamarkan dalam bentuk biaya-biaya.

Ini perlu diubah sistem pengelolaannya, misalnya dengan Bagi Hasil Gross Split. Namun, khusus menyangkut pembiayaan riil Sumber Daya Manusia Indonesia (SDMI) yang besaranyya kurang dari 10% (sepuluh persen) dari seluruh pembiayaan operasional harus diambil alih oleh negara (di-cost recocery-kan) agar memperkokoh pilar ketenagakerjaan Indonesia sesuai amanah Proklamasi, Tujuan Nasional dan UUD 1945.

Serta mendukung dan menumbuh-kembangkan kemampuan nasional di bidang Minyak dan Gas Bumi untuk
lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internacional. Bagi Hasil semacam ini bisa disemut dengan Bagi Hasil Gross Split Plus dan pola ini harus tertuang dalam revisi UU Migas sebagai pengganti cost recovery. Termasuk, harus diatur transition period (masa transisi) sekurang-kuranya 2 (dua) tahun dalam hal terjadi alih kelola dari existing operator kepada new operator guna menjamin kelancaran operasional produksi maupun ketenagakerjaan.

Kemudian, terkait kinerja DPR dalam merampungkan prolegnas tergolong masih rendah. DPR periode sebelumnya (2009-2014) hanya mampu mengesahkan 124 UU dari 291 RUU yang masuk Prolegnas (42,6%). Tiap tahunnya, DPR hanya mampu menyelesaikan pembahasan rancangan UU sekitar 10-15 persen dari target. DPR periode sekarang menargetkan 159 RUU menjadi UU selama lima tahun sampai akhir periode 2019, salah satunya
Revisi UU Migas yang merupakan carry over dari periode sebelumnya. Banyak faktor yang mempengaruhinya bukan hanya kepentingan politis saja namun kepentingan pihak asing pun ikut bermain.

Sehingga para pihak, harus memiliki komitmen kolektif yang sangat kuat serta ditopang oleh niat lurus benar-benar membela kepentingan kita. Guna menjaring aspirasi rakyat sudah selayaknya Draft RUU Migas dipublikasikan kepada elemen-elemen rakyat dan dimintakan pendapat, usul dan sarannya agar hasilnya benar-benar sesuai harapan rakyat. Serta mengkritisi proses, hasil maupun nanti diterbitkannya peraturan-peraturan pelaksanannya, seperti PP (Peraturan Presiden) maupun aturan lain dibawahnya. Peran serta Rakyat bersama Media sangat diperlukan untuk mencermati, mengkritisi dan mengawal wakil-wakilnya maupun pemerintah agar tidak terlena dan tetap berjiwa religius, nasionalis yang memperjuangkan dan berpihak hanya kepada kepentingan rakyat, bangsa dan negara
Indonesia tercinta. (semoga. Email : harysmwt@gmail.com dan www.webkita.net).