PT Pertamina dan SKK Migas hari ini menandatangani amandemen kontrak bagi hasil pengelolaan Blok Mahakam periode 2018-2038. Grafis/SINDOnews A+ A-
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hari ini menandatangani amandemen kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) pengelolaan Blok Mahakam periode 2018-2038.
Pasalnya, dengan adanya amandemen ini, investasi yang dikeluarkan Pertamina di awal masa transisi atau pada tahun depan akan dimasukkan dalam anggaran yang akan dikembalikan (cost recovery).
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, alih kelola Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie kepada Pertamina pada dasarnya baru dimulai pada 2018. Namun, dengan adanya amandemen ini maka Pertamina dapat memulai langkah transisi pengelolaan Blok Mahakam lebih awal, yaitu per 1 Januari 2017.
Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menyiapkan investasi senilai USD180 juta untuk tahun depan. Investasi tersebut dimaksudkan untuk menjaga tingkat produksi blok Mahakam setelah dilakukannya amandemen PSC Mahakam. Investasi yang dikeluarkan Pertamina tersebut akan dimasukkan sebagai cost recovery 2018.
“Isu utamanya bahwa SKK Migas dan PHM setuju dengan merujuk pada Permen ESDM yang baru, bahwa PHM bisa melakukan pengeluaran untuk biaya operasional setelah amandemen ditandatangani sampai tanggal efektif PSC, dan pengeluaran itu akan diakui sebagai bagian dari cost recovery untuk 2018,” katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Menurutnya, amandemen kontrak ini diperlukan karena PHM baru resmi jadi operator pada 1 Januari 2018. Sementara, jika merujuk proses pada umumnya, yang diperbolehkan masuk cost recovery hanya pengeluaran setelah tanggal PSC.
“Karena ini (Blok Mahakam) transisi, jadi diperlukan pengeluaran sebelum PSC, supaya PHM bisa melakukan pengeboran. Setelah dibor baru ditutup produksinya baru dikeluarkan 2018. Sehingga tidak akan drop produksinya,” tandasnya. (www.sindonews.com)