1. U2M-embers : hak dan kewajiban pengurus dan anggota untuk saling bersinergi mengurus kepentingannya sesuai ketentuan yang berlaku dalam AD/ART maupun peraturan organisasi lainnya.
2. U2M-anagement : menjalin komunikasi dan kooperasi yang setara sesuai ketentuan yang disepakati bersama dalam PKB.
Tahapan mulai dari perundingan PKB, sosialisasi dan realisasinya hendaknya dilakukan secara konsekuen agar semua pihak dapat mencapai produktivitas maupun kesejahteraan. Dalam hal ini kadang ada cara pandang yang berbeda satu sama lainnya sehingga harus kembali ke regulasi yang berlaku.